Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Remaja 18 Tahun di Bontang Ditangkap

AksaraKaltim – Seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap polisi. Pria berinisial DS tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dari tubuhnya polisi mendapati sabu dengan berat 3,09 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan sebelum penangkapan petugas kepolisian mendapatkan informasi jika di Jalan Sidorejo, Satimpo, Bontang Selatan sering dijadikan lokasi transaksi sabu.

Polisi pun langsung menyelidiki hal tersebut. Pada Kamis (18/4/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wita, terlihat seorang pemuda dengan gerak mencurigakan. Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan.

“Kami dapati empat poket sabu dengan berat 3,09 gram,” kata dia.

DS kini sudah diamankan di Polres Bontang untuk interogasi lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.

Pemuda 18 tahun itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Print Friendly, PDF & Email