AksaraKaltim – Seorang pria warga Loktuan diamankan Polres Bontang. Lantara diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Senin (6/5/2024) kemarin, sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari mengatakan awalnya anggota Unit Il Tipidter Satreskrim Polres Bontang sedang melaksanakan patroli kemudian mecurigai sebuah mobil warna silver mengantre di SPBU Km 3 dan mengisi BBM jenis Pertalite sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah keluar dari SPBU Km 3, mobil itu pun diikuti petugas kepolisian. Menuju warung milik terduga pengetap yang berada di Jalan Kapal Layar GG. III, RT 21, Loktuan, Bontang Utara.
“Kami tangkap tangan saat memindahkan BBM yang dibeli ke jeriken,” katanya.
Kata dia, polisi menemukan satu buah jeriken 30 liter dan dua jeriken lima liter masing-masing berisi Pertalite.
Kini pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Bontang. Ia dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman enam tahun penjara,” ucapnya.