Diduga Menipu dan Palsukan Surat, Oknum ASN Kelurahan Guntung Dipolisikan

AksaraKaltim – Seorang oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kelurahan Guntung dilaporkan ke polisi. Lantaran diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat.

Lurah Guntung, Denny Febrian saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Diterangkannya, jika kasus tersebut telah berlangsung sejak 2023 lalu.

“Iya, udah mulai tahun lalu berproses,” jelas dia, Selasa (2/4/2024).

Kata dia, berbagai upaya untuk mendamaikan oknum tersebut dengan korban sudah dilakukan setahun belakangan. Mulai dari mediasi hingga cara kekeluargaan. Namun, tetap menemui jalan buntu.

“Sudah semua dilakukan, sampai akhirnya terlaporkan,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nurcahyo menyebut jika jumlah korban ada dua orang. Korban merugi sekitar Rp400 juta lebih.

Laporan yang dilayangkan kepada terlapor oknum ASN tersebut terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Adapun nomor tanda terima surat pengaduan dari Polres Bontang atas kasus ini yakni STTSP/01/IV/2024KALTIM/POLRES BONTANG. Kemudian, STTSP/02/IV/2024KALTIM/POLRES BONTANG.

“Ada dua korban dengan satu terlapor,” ucapnya.

Sampai berita ini ditulis, AksaraKaltim.id masih berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bontang.

Print Friendly, PDF & Email