AksaraKaltim – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 resmi naik senilai Rp93,4 juta. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI.
Menanggapi ini hal ini Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang, Raking dengan tegas tidak setuju dengan kesepakatan yang dibuat oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH 2024.
Menurutnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan dengan matang untuk menaikkan biaya haji. Disisi lain, Raking juga sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Komisi VIII DPR RI.
“Tidak setuju saya sebenarnya (BPIH naik). Mereka (DPR) harusnya menjadi jembatan masyarakat. Tapi malah menyepakati,” ucap Raking.
Diketahui BPIH 2023 sebesar 90 juta, Bagi calon haji diwajibkan melakukan pelunasan 55,3 persen dari nilai tersebut, atau senilai 49,81 juta. Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah
Sementara pada BPIH 2024 dipatok dengan harga rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen. Meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Raking menilai, dengan adanya kenaikan tersebut tentu bakal memberatkan bagi jemaah yang kurang mampu. Seharusnya hal seperti ini yang dipikirkan pemerintah sebelum mengambil keputusan.
“Pasti nambah kan mereka setoran pelunasan hajinya. Kalau yang mampu enak pasti sudah ada persiapan dan punya tabungan. Kalau yang kurang mampu ini bagaimana nasib mereka, kan kasihan. Tentu ini memberatkan masyarakat,” ucap Raking. (Adv)