Dinyatakan TMS oleh KPU Bontang, Tim Basri-Dhihin Ajukan Gugatan ke Bawaslu

AksaraKaltim – Tim bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase-Chusnul Dhihin ajukan gugatan ke Bawaslu Bontang.

Ini dilakukan setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Bontang. Untuk mendaftar jalur perseorangan beberapa waktu lalu.

Ketua Tim pasangan Basri-Dhihin, Udin Mulyono mengatakan gugatan keberatan sudah dilayangkan kuasa hukum hari ini, Senin (20/5/2204) ke Bawaslu Bontang.

“Sudah dilayangkan gugatan oleh kuasa hukum,” ucapnya.

Kata dia, seluruh persiapan administrasi sudah disiapkan. Sementara mengenai perkara gugatan, Udin Mulyono menyerahkan pada kuasa hukum sepenuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan gugatan ini merupakan jalan agar paslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin masih bisa berpeluang maju melewati jalur independen.

“Kami harap gugatan bisa dipenuhi. Agar Basri dan Chusnul tetap maju jalur independen,” harapnya.

Hal itu tidak dibantah oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman.

Dia membenarkan tim Basri Rase dan Chusnul Dhihin sudah melakukan pengajuan gugatan sengketa.

“Bakal dirapatkan internal (Bawaslu) dulu baru ditetapkan. Apakah masuk sengketa atau tidak,” jelasnya.

Kata dia, usai laporan ini teregistrasi baru tahap selanjutnya akan ada musyawarah penyelesaian sengketa.

Akan ada dua tahap musyawarah, untuk tahap awal dilakukan musyawarah dengan skema mediasi dalam kurun waktu paling lama dua hari.

“Jika tidak menemukan kesepakatan, maka lanjut ke tahap musyawarah terbuka,” jelasnya.

Waktu proses penyelesaian sengketa ini terbatas, hanya 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan. Batas waktu ini diatur dalam pasal 28 Perbawaslu tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Plikada dan Pilgub.

“Waktu proses penyelesaian sengketa kita terbatas, hanya 12 hari kerja,” tuturnya.

Print Friendly, PDF & Email