AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengadakan pertemuan penting yang dihadiri kepala sekolah dan bendahara dari sekolah-sekolah negeri di lingkup Disdikbud. Pertemuan ini dilaksanakan di SDN 001 Bontang Utara untuk membahas perubahan signifikan dalam penganggaran tahun 2025.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparudin, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan proses pengelolaan anggaran sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan dana.
Salah satu perubahan utama adalah terkait honorarium guru honorer dan tenaga sekolah lainnya. Mulai tahun 2025, sekolah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan honor harian lepas maupun Tunjangan Sementara (TS).
“Semua honor kini dikelola melalui sistem outsourcing yang diatur langsung oleh Disdikbud. Jadi, penganggaran sepenuhnya satu pintu,” ungkap Saparudin, Jumat (13/11/2024).
Selain honorarium, pembiayaan kendaraan dinas juga menjadi perhatian. Mulai 2025, biaya perawatan dan operasional kendaraan dinas tidak lagi menjadi tanggung jawab sekolah.
“Tidak ada lagi anggaran dari sekolah untuk kendaraan dinas. Semua biaya ditarik dan dikelola langsung oleh Disdikbud,” tambah Saparudin.
Dalam pertemuan tersebut, Saparudin mengingatkan sekolah untuk segera menyesuaikan anggaran mereka sebelum Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ditutup pada Selasa, 17 November 2024. Ia meminta sekolah memindahkan sisa anggaran ke pos-pos yang benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.
Saparudin menegaskan bahwa mulai 2025, proyek pembangunan besar di sekolah tidak boleh lagi dibebankan kepada anggaran sekolah.
“Pembangunan seperti selasar sekolah harus menjadi tanggung jawab dinas, bukan sekolah. Namun, perawatan kecil seperti perbaikan atap bocor atau fasilitas yang rusak tetap dapat dianggarkan oleh sekolah,” jelasnya.
Dengan perubahan ini, sekolah negeri diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan tanpa terbebani biaya operasional yang tidak relevan.
“Kami ingin sekolah memprioritaskan anggaran mereka untuk mendukung kualitas belajar mengajar. Beban biaya besar seperti pembangunan kini menjadi tanggung jawab dinas,” ujar Saparudin.
Berbeda dengan sekolah negeri yang wajib membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sekolah swasta hanya menerima hibah sehingga penganggaran mereka tidak diatur langsung oleh Disdikbud.
Perubahan kebijakan ini bertujuan memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif untuk menciptakan pendidikan berkualitas di Kota Bontang. Disdikbud berharap langkah ini dapat membantu sekolah berkembang lebih baik dengan pengelolaan dana yang lebih terfokus dan terkoordinasi.
“Melalui kebijakan ini, kami berupaya memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dimanfaatkan seefisien mungkin untuk mencapai tujuan pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas di Kota Taman,” pungkas Saparudin. (Adv)