Disdikbud Bontang Larang Penggunaan Dana BOSDA untuk Seragam Guru

AksaraKaltim – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparuddin, mengumumkan kebijakan tegas mengenai penggunaan Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Mulai tahun 2024, sekolah-sekolah dilarang menggunakan Dana BOSDA untuk pengadaan seragam guru. Dana tersebut harus difokuskan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“Penggunaan Dana BOSDA untuk seragam guru tidak kami toleransi. Dana ini harus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kebutuhan guru. Jika sekolah masih menganggarkan seragam guru, itu salah. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk seragam guru melalui Disdikbud,” tegas Saparudin dalam keterangannya, Jumat (13/11/2024).

Ia menambahkan, sekolah-sekolah yang terindikasi menganggarkan pengadaan seragam guru diminta segera menghentikan pengeluaran tersebut. Dengan adanya anggaran khusus dari pemerintah untuk seragam guru, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya tersebut dari Dana BOSDA.

Dalam pertemuan dengan para kepala sekolah dan bendahara, Saparuddin menegaskan pentingnya mematuhi aturan ini. “Kami sudah kumpulkan semua kepala sekolah untuk menjelaskan pedoman ini. Jika sekolah mengikuti aturan, proses pengelolaan dana akan berjalan lancar,” ujarnya.

Disdikbud juga memperingatkan bahwa pengajuan anggaran seragam guru melalui Dana BOSDA tidak akan disetujui. “Lebih baik menolak pengajuan dari awal daripada sekolah menghadapi masalah di kemudian hari,” jelas Saparuddin.

Menurut Saparudin, pengadaan seragam guru, seperti seragam waskat yang digunakan pada hari Senin dan Selasa, telah diatur dalam kebijakan pemerintah. Penggantian seragam dilakukan setiap dua tahun sekali, kecuali ada kebutuhan mendesak seperti perubahan ukuran.

“Dua tahun adalah waktu yang wajar untuk penggantian seragam. Jika ada kebutuhan khusus, seperti perubahan ukuran, tentu bisa dipertimbangkan lebih cepat,” tambahnya.

Jenis seragam guru yang diatur mencakup seragam waskat, hitam putih, dan batik. Semua ini sudah dianggarkan oleh pemerintah, sehingga sekolah tidak perlu menggunakan Dana BOSDA.

“Fokus penggunaan Dana BOSDA adalah untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan kebutuhan pribadi seperti seragam,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa satu-satunya pengecualian penggunaan Dana BOSDA adalah untuk kegiatan yang mendukung peningkatan mutu belajar-mengajar. Kebutuhan personal guru, termasuk seragam, sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui Disdikbud.

Saparudin berharap sekolah-sekolah dapat mematuhi kebijakan ini dan mengelola Dana BOSDA secara bijak. “Dana BOSDA adalah dana publik yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk hal-hal yang tidak relevan,” katanya.

Disdikbud juga berjanji akan memantau ketat penggunaan Dana BOSDA di seluruh sekolah negeri di Bontang. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas.

“Kami akan terus mengawasi. Dana BOSDA adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk keperluan pribadi,” pungkas Saparudin.

Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Bontang, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan berkualitas. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email