AksaraKaltim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan jika ratusan perusahaan yang beroperasi di Bontang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) 10/2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Diketahui perda tersebut mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang memprioritaskan 75 persen warga lokal sebagai pekerja. Sementara 25 persen diperbolehkan bagi pekerja luar.
Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan total badan usaha yang ada di Kota Bontang saat ini sebanyak 800 lebih perusahaan. Serapan tenaga kerja lokal pun terpenuhi sesuai regulasi yang ada bila dikalkulasi menyeluruh.
“Alhamdulillah terpenuhi kalau soal 75 dan 25 persen pekerja lokal,” ucapnya.
Kendati demikian, dikatakan Safa, terkadang pihaknya masih mendapati sub kontraktor penyedia jasa dari luar Bontang yang bermain kucing-kucingan. Yakni, dengan sengaja membawa pekerja dari luar ke Bontang dengan tujuan mengerjakan sebuah proyek.
Bila Disnaker Bontang menemukan hal demikian, maka yang bersangkutan akan dipanggil. Kemudian dimintai klarifikasinya dan diberikan pemahaman jika Kota Bontang memiliki perda yang mengatur soal tenaga kerja.
“Walaupun ada yang sembunyi begitu pasti ketahuan. Ada saja yang melaporkan, baik itu karyawannya sendiri atau serikat pekerja yang kasih info. Tapi, hanya satu atau dua subkon kami temukan. Kami nasihati dulu kalau ketahuan,” katanya.
Ditegaskannya, apabila sampai dua kali diberikan surat teguran tapi diabaikan, maka Disnaker Bontang tidak segan mengambil langkah tegas. Salah satunya, akan mengeluarkan surat rekomendasi.
Surat tersebut lalu dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Agar menghentikan izin pelayanan publik perusahaan yang tidak taat perda soal tenaga kerja lokal.
“Saya bisa rekomendasikan ke DPM-PTSP melakukan hal itu. Sama halnya, jika izin pelayanannya dicabut,” tegasnya. (Adv)