Ditangkap Terpisah, Pasutri di Bontang Kompak Jual Sabu

AksaraKaltim – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kota Bontang ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. Keduanya diamankan di lokasi berbeda oleh polisi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban mengatakan, pertama polisi mengamankan MKE pada salah satu hotel di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan. Pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 02.00 dini hari.

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi jika lokasi ditangkapnya MKE sering dijadikan lokasi jual beli sabu. Setelah meyakini targetnya ada di lokasi, polisi pun menggerebek salah satu kamar hotel.

Pada tubuh MKE, tepatnya pada bagian kantong celana sebelah kanan, petugas mendapati sebuah botol permen dan di dalamnya ada lima poket sabu dengan berat 2,71 gram.

“(Penangkapan) berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya, Kamis (14/12/2023).

Kepada polisi MKE mengaku sabu tersebut dia peroleh dari perempuan berinisial ACP, yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Perempuan tersebut diamankan polisi di rumahnya, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

“Mereka suami istri, menikah secara siri. Masih kami kembangkan dari mana mereka dapat sabu,” bebernya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email