AksaraKaltim – Dua pemuda di Bontang diamankan Polres Bontang karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial RY (33) warga Kelurahan Bontang Kuala dan YH (32) warga Kelurahan Tanjung Laut.
Mereka diamankan di Jalan WR. Supratman RT 26, Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nicon Lumban Toruan mengatakan sebelum penangkapan salah satu anggotanya mendapatkan informasi dari warga jika di lokasi penangkapan diduga sering dijadikan tempat jual beli narkotika.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 17.00 Wita terdapat dua orang yang memiliki gerak gerik mencurigakan.
Keduanya pun digeledah badan dan pakaian. Polisi menemukan empat poket sabu dan uang tunai Rp200 ribu. Kepada polisi, keduanya mengakui jika sabu itu milik mereka.
“Total sabu 1,64 gram. Diakui itu milik mereka. Pengungkapan ini dari informasi warga,” jelasnya, Kamis (25/4/2024).
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya. Seperti satu lembar celana pendek warna hitam, dua handphone dan satu plastik klip.
Keduanya pun telah diamankan di Polres Bontang untuk diintrogasi lebih lanjut oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.