Dua Pengedar Sabu di Muara Badak Ditangkap

AksaraKaltim – Dua warga Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) karena kepemilikan 4,52 gram sabu.

Pertama kali polisi berhasil mengamankan pria inisial ZA (34). Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga poket sabu seberat 1,18 gram. Sedotan runcing dan sebuah smartphone.

ZA diringkus pada Senin 4 September, kemarin sekira pukul 16.00 WITA. Sebelum penangkapan yang bersangkutan terlihat di dalam gang depan rumahnya sedang menunggu seseorang.

“Waktu lihat anggota datang ZA berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti (sabu) ke kolong rumah. Setelah diintrogasi, dia mengaku dapat sabu dari S (33),” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusef Dwi Prasetiya melalui melalui Muhammad Yazid, Selasa (5/9/2023).

Setelah mendapatkan keterangan ZA. Petugas bergerak menuju kediaman S. Sesaat setelah penangkapan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan sembilan bungkus plastik berisi sabu dalam kotak plastik di atas lemari.

Polisi juga mendapati uang tunai Rp300 ribu diduga uang hasil penjualan sabu, satu sedotan runcing dan satu smartphone.

“Dia ngaku dapat dari seseorang inisial A. Tapi saat dicari yang bersangkutan tidak ditemukan,” jelasnya.

Keduanya sudah diamankan dan mendekam di Polres Bontang. Dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email