AksaraKaltim – Dua terduga bandar sabu di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus Satreskoba Kota Bontang. Sabtu (18/1/2025).
Untuk diketahui, secara wilayah Kecamatan Muara Badak masuk wilayah hukum Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, sabu seberat 503 gram berhasil diamankan dari kedua terduga bandar di Muara Badak.
“Kedua pelaku berinisial YP (21) dan OCW (19),” terangnya. Rabu (22/1/2025).
Dijelaskan, tangkapan besar tersebut merupakan buah dari informasi masyarakat, yang mereka terima.
Keyerangan: Kedua terduga bandar asal Muara Badak.
Penelusuran pun dilakukan, polisi menemukan kedua pelaku sedang mengendarai motor di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Petugas pun langsung mengamankan dua terduga bandar tersebut.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi. Barang bukti satu bal sabu merupakan barang sisa, sebelumnya baru saja mereka melakukan transaksi dengan jumlah serupa.
Polisi pun sempat bergerak cepat dan mencari keberadaan barang bukti lain.
“Tetapi saat di cek sabu tersebut sudah tidak ada. Tangkapan besar setengah kilogram sabu,” kata AKBP Alex Frestian.
Polisi pun komitmen akan terus melakukan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Kepada para bandar, pengedar serta pengecer pun diminta segera bertaubat sebelum ditangkap.
“Kami tidak akan main main dalam pengungkapan narkoba khususnya. Jangan macam-macam para pengedar dan bandar,” ditegaskan AKBP Alex Frestian.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” diakhirinya.