AksaraKaltim – Dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Bontang diamankan polisi. Total barang bukti sabu diamankan sebanyak 6,90 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan kedua pelaku dengan inisial MT dan MP.
Pertama polisi berhasil mengamankan MT lebih awal. Pada Kamis (30/5), pukul 19.30 wita.
Pria 26 tahun itu diringkus di pinggir jalan. Tepatnya Jalan Ahmad Yani RT Kelurahan Api-ap, Bontang Utara. Karena gerak geriknya mencurigakan.
“Dari tangan MT diamankan lima poket sabu seberat 6,90 gram,” ungkapnya.
Kata dia, mereka lalu melakukan pengembangan. Polisi pun kembali mengantongi satu nama. Yakni MP yang menjadi perantara MT mendapatkan barang haram tersebut.
MP diringkus polisi di kediamannya di Kelurahan Gunung Telihan RT 28.
Pengakuan MP kepada polisi. Sabu itu dia peroleh dari seseorang. Tapi tidak diketahui dimana tempat tinggalnya.
“Dia dapatkan sabu dari sistem jejak,” ucapnya.
Kedua kini sudah diamankan beserta barangbukti. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Jo pasal 132 atau Pasal 112 Jo pasal 132 UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.”
Ancaman 20 tahun penjara,” kata dia.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah dua handphone, satu sepeda motor dan lainnya.