AksaraKaltim – Dua terduga pengedar di Kota Bontang berinisial IW dan SMY diamankan polisi di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Selat Lombok, Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Rabu (8/7).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya mereka mendapatkan informasi terpercaya jika di lokasi penangkapan kerap menjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Penyelidikan pun dilakukan.
Selanjutnya pada pukul 16.30 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mencurigai dua orang yang baru keluar dari kos-kosan tersebut.
Keduanya pun diamankan dan polisi melakukan penggeledahan.
“Empat bungkus sabu kami dapati dengan berat 22,40 gram. Mereka mengakui itu milik mereka,” jelasnya.
Keduanya pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
Mereka kini telah diamankan di Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pun berbagai barang bukti turut diamankan.
Adapun barang bukti adalah masing-masing satu timbangan digital, kotak rokok, tas warna hitam, pipet kaca, kendaraan roda dua jenis matic, handphone warna biru dan dua sedotan.
“Ancaman 20 tahun penjara maksimal” katanya.