AksaraKaltim – Dua target operasi (TO) Polsek Bontang Selatan berhasil diringkus. Karena kepemilikan sabu seberat 7,17 gram.
Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Rakib Rais mengatakan SU (46) dan JA (26) merupakan warga Tanjung Laut. Kedua tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Keduanya justru bersekongkol mengedarkan sabu.
Penangkapan keduanya merupakan informasi dari warga. Penangkapan berawal dari SU. Dia diamankan di rumahnya saat berada dalam kamar. Sekira pukul 17.00 wita, Rabu (20/9) kemarin.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 13 poket sabu yang disimpan didalam kotak rokok dengan berat 4,02 gram. Selain itu juga didapat uang tunai Rp50 ribu, sedotan runcing dan alat hisap sabu.
“Warga kerap kali melapor tempat tersebut sering dijadikan lokasi transakai narkoba jenis sabu, ” ucapnya. Kamis (21/9/2023).
Dari mulut SU diketahui jika sabu itu diperoleh dari JA yang tidak lain adalah sepupunya sendiri. Polisi pun langsung mencari keberadaan pria berusia 26 tahun itu.
JA berhasil di tangkap di pinggir jalan saat hendak pulang ke rumah orang tuanya. Dari tubuhnya polisi menemukan 6 poket sabu dengan berat 3,15 gram.
Tersanga JA merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas sekitar satu tahun ke belakang. Keduanya juga merupakan TO.
“Dari pengakuan kedua tersangka mereka kerap kompak menjual sabu kekalangan dekat dengan sistem langsung bertemu, “bebernya.
Keduanya sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Tersangka terancam 20 tahun penjara,” sebutnya.