Dua Warga Ajukan Poligami ke PA Bontang, Satu Sudah Dikabulkan

AksaraKaltim – Dapat restu istri pertama, dua warga mengajukan permohonan poligami. Satu di antaranya sudah disetujui dan satunya masih berproses di Pengadilan Agama (PA) Bontang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, saat di sambangi AksaraKaltim di PA Bontang, Kamis (11/5/2023).

“Dari Januari sampai April ini dua yang ajukan. Satu sudah dikabulkan dan satunya lagi masih proses,” ujarnya.

Disampaikannya, berdasarkan penuturan dari pihak yang mengajukan poligami dan sudah disetujui, keputusan ini diambil karena ingin mengangkat derajat dari istri keduanya.

Sementara itu, dari segala sisi pihak pria dinyatakan memenuhi syarat. Oleh karena itu PA Bontang mengabulkan permohonannya.

Adapun syarat utama poligami adalah mendapatkan restu istri pertama. Kemudian mampu baik lahir maupun batin dan hal lainnya.

“Syarat utama dan pintu masuk untuk itu harus ada izin istri pertama. Setelah itu baru kami pertimbangkan hal lainnya,” jelasnya.

Sementara di tahun sebelumnya juga ada dua warga yang mengajukan poligami. Tapi hanya satu dikabulkan dan satunya mencabut berkas pengajuan.

Print Friendly, PDF & Email