AksaraKaltim – Dua warga Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim) diitangkap di Kota Bontang lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,10 gram.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Baru sekitar tiga bulan lalu bebas dari penjara. Keduanya berinisial AK (20) dan AB (30).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Oumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan mereka mendapatkan informasi dari warga jika di Jalan Sidorejo, RT 21, Satimpo, Bontang Selatan sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Polisi bergerak cepat melakukan pemantauan pada Kamis (28/3) pukul 23.00 Wita. Saat di lokasi terlihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan.
Keduanya pun diamankan dan digeledah. Polisi mendapati dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Mereka mengakui itu (sabu) miliknya. Dengan berat 5,10 gram,” katanya
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih dalami kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada awal 2024 lalu,” pungkasnya.
Selain itu, polisi juga mengamakan barang bukti lain, berupa dua buah handphone dan satu sepeda motor jenis trail.