AksaraKaltim – Seorang pria inisial IR (34) warga Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Loktuan. Kedapatan mengedarkan Pil Double L sebanyak 1.830 butir.
Dari informasi yang himpun, Pil Double L atau RIHEKSIFENIDIL HCL, masuk kategori obat golongan G. Kelompok obat G ini mencakup obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan memakai resep dokter.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari seseorang yang memghuhungi Hotline Kapolres Bontang.
Menginformasikan jika di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli beli Pil Double L.
“IR kami amankan di rumahnya dan mengakui obat terlarang itu miliknya,” terangnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita dua plastik bening yang berisikan ribuan obat terlarang, usaimelakukan penggeledahan. Serta barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp 748 ribu. Diduga uang hasil penjualan Pil Double L.
“Total obat terlarang diamankan 1.830 butir kami sita,” paaprnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Polres Bontang. IR dijerat Pasal 435 UURI no 17 thn 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucapnya.