AksaraKaltim – Faktor ekonomi menjadi alasan Selebgram Bontang mempromosikan judi online (Judol). Wanita inisial SBI (19) pun kini telah diamankan Unit cyber Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan tersangka SBI mulai mempromosikan judol pada 8 Mei-17 Juli 2024. Wanita 19 tahun itu mengenalkan salah satu situs judol di akun sosial media miliknya, yakni Instagram.
Rentang waktu awal Mei hingga pertengahan Juli, tersangka sudah melakukan sebanyak lima kali transaksi. Tiap transaksi SBI mendapatkan untung bervariasi. Mulai dari Rp150 ribu sampai Rp700 ribu.
“Adapun keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram ini sebanyak Rp2.150.000,” ucapnya.
Kini tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
“Maksimal, ancamannya 12 tahun penjara,” ujarnya.