Fraksi ANNUR DPRD Bontang Setuju Raperda RPJPD 2025-2045 Disahkan

AksaraKaltim – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun ke depan. Didalamnya termuat visi, misi dan program kepala daerah. Dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Fraksi Partai Amanat Nasional bersama Hanura atau Amanat Nurani Rakyat (ANNUR) menilai dokumen rancangan RPJPD ini memuat visi dan misi Kota Bontang 2025- 2045. Berdasarkan atas beberapa permasalahan nyata di Kota Bontang.

“Yakni kemiskinan, ketimpangan ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan serta keselarasan dengan arah pembangunan Nasional yaitu Indonesia Emas 2045,” terang Sekretaris Fraksi ANNUR, Muhammad Irfan.

BACA JUGA:  Kepedulian, Alasan Komisi I DPRD Bontang Insiasi Raperda Hak Disabilitas

Kata Irfan, Fraksi ANNUR memiliki empat pandangan mengenai Raperda RPJPD 2025-2045. Setelah mencermati hasil laporan serta kesimpulan dari Panitia Khusus (Pansus) raperda itu.

“Maka Fraksi Amanat Nurani Rakyat dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrahiim, menerima dan menyetujui ditetapkannya RPJPD Bontang tahun 2025-2045 untuk ditetapkan mejadi Perda,” ucapnya.

Adapun pandangan dari Fraksi ANNUR adalah sebagai berikut:

1. Terkait Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 yakni “Bontang Sentosa 2045″: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.” Fraksi kami menilai bahwa Visi dan Misi tersebut sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai pada kurun waktu 20 tahun yang akan datang.

BACA JUGA:  Pengerjaan Turap Jalan Longsor di Soekarno-Hatta Minus 11 Persen, Faisal: Kontraktornya Tidak Bonafide

2. Untuk mewujudkan Kota Bontang 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma- norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. Di samping itu, juga diperlukan komunikasi publik yang efektif, penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan.

3. Kami berharap Perda RPJPD ini tidak hanya sekedar formalitas, akan tetapi perda ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya sebuah Perda semakin berarti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.

BACA JUGA:  Dinilai Memberatkan Masyarakat, Komisi I DPRD Bontang Kecewa BPIH 2024 Naik

4. Pembuatan perda RPJPD ini tidak akan memberikan implikasi dan manfaat apa-apa apabila hanya sebatas konsep yang ideal, dan tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah secara konsisten. Pembuatan dan pembahasan perda RPJPD ini tentu saja telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik biaya social politik, waktu, fikiran dan sebagainya. Kami berharap Raperda ini akan berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat secara umum. (Adv)