Gunakan Sistem Jejak, Pengedar Sabu di Tanjung Limau Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Polres Bontang kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, sekira pukul 14.00 Wita di Tanjung Limau, Bontang Utara pada Sabtu (4/5/2024). Pria berinisial T (26) kedapatan menyimpan sabu empat paket di saku celananya seberat 2,23 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan laporan melalui hotline Polda Kaltim bahwa di Jalan Otista, Tanjung Limau, Bontang Baru kerap dijadikan transaksi narkoba. Dari situ, tim langsung bergerak ke lokasi.

“Di sana tim mencurigai tersangka. Dan lansung digeledah badan. Ditemukan barang bukti empat paket sabu,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem jejak menggunakan ponsel dalam berkomunikasi. Bahkan ia sudah pernah ketemu sekali dengan pemasok barang haram tersebut. Namun tidak mengetahui tempat tinggalnya.

“Saat ini masih dalam penyelidikan,” paparnya

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email