Ingatkan Pembayaran THR Tepat Waktu, Disnaker Bontang Surati 852 Perusahaan

AksaraKaltim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang menyurati 850 perusahaan atau badan usaha. Surat itu berisi imbauan kepada perusahaan di Bontang untuk melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, Muhammad Rusdi mengatakan pemberitahukan kepada pihak perusahaan sudah dilakukan melalui forum Human Resources Development (HRD) serta para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengemudi kurir online. Agar perusahaan membayar seminggu sebelum lebaran.

BACA JUGA:  Pastikan Keselamatan, Dishub Kaltim Cek Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025

“Kami sudah lakukan imbauan baik itu melalui WA atau manual,” katanya saat dihubungi.

Ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, dia menegaskan bisa ke ranah pengadilan. Namun sebelum masuk ke ranah hukum, melalui beberapa tahapan, seperti teguran.

“Sanksinya pidana kalau enggak dibayar,” tegasnya.

Dikatakan dia, besaran THR yang didapat karyawan itu bervariasi sesuai dengan masa kerjanya. Jika sudah setahun bekerja atau lebih, bisa dapat satu bulan upah, sedangkan untuk bonus hari raya keagamaan pengemudi ojek online disesuaikan dengan kinerjanya.

BACA JUGA:  Hasil Sidang Isbat: Lebaran Idulfitri 2023 Jatuh Pada Sabtu 22 April

“Sesuai ketentuan. Namun kalau yang belum setahun nanti secara proporsional,” sebutnya.

Dalam menangani permasalaahan THR Disnaker Bontang membuka Posko Pengaduan THR di kantornya yang berada di Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara.

“Kalau ada (lambat atau tidak bayar THR) langsung laporkan. Dan selama ini di Bontang hanya beberapa saja. Tapi semua terselesaikan,” tutupnya.