AksaraKaltim – Sebanyak lima orang pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bontang berhasil diringkus polisi. Saat digerebek, empat di antaranya tengah berkumul di sebuah rumah di wilayah Berbas Tengah.
Kelima orang tersebut berinisial MR (22), RN (28), DR (23) dan AR (18). Empat orang merupakan warga Berbas Tengah dan AS (27) warga Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengungkapkan, penangkapan lima orang itu dilakukan pada Senin (1/4/2024), dini hari tadi sekira pukul 01.00 Wita. Tepatnya, di sebuah rumah di Jalan Zamrud, Gang Zamrud 18, RT 62, Berbas Tengah, Bontang Selatan. Kelimanya diduga merupakan jaringan narkoba di Bontang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa resah, karena lokasi penangkapan sering dijadikan transaksi narkoba. Mereka pun melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap rumah itu.
“Saat kami grebek terdapat empat orang dalam kamar tersebut,” kata dia.
Dijelaskannya, salah satu dari lima pelaku berinisial MR sempat berupaya membuang barang bukti. Tapi, upaya itu diketahui polisi. Setelah diperiksa petugas mendapati sebuah kotak rokok berisi tujuh poket sabu, dengan berat 2,41 gram sabu. Menurut pelaku, barang itu baru didapatkan dari AS.
Kemudian polisi menggeledah kamar tersebut dan mendapati 38 poket sabu seberat 13,5 gram yang disimpan dalam sebuah tas selempang kecil warna merah.
“Satu orang sempat buang barang bukti tapi ketahuan. AS pemasok juga berhasil diringkus,” ucapnya.
Kini kelimanya dan barang bukti sudah diamankan.
Kelimanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.