AksaraKaltim – Dugaan hilangnya permukiman warga RT 15 Loktunggul, Kelurahan Bontang Lestari dari analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) menyita perhatian DPRD Bontang.
Apabila hal itu terbukti, maka perusahaan didesak menunaikan kewajibannya terhadap warga sesuai yang tertera dalam Amdal. Terhitung dari 2015 sampai 2022.
“Harus diakumulasi tanggung jawab sosialnya terhadap warga sesuai Amdal, karena sudah diabaikan selama ini, dan itu wajib,” tegas Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, Senin (30/10/2023).
Kata AH sapaannya, dalam waktu dekat DPRD Bontang akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam penyusunan Amdal PT GPK. Seperti perusahaan yang bersangkutan, pihak provinsi, dan bagian jasa konsultan.
“Pihak terkait akan kami undang rapat minggu depan. Biar jelas semuanya,” terangnya.
Adapun ia menyayangkan pemerintah yang tidak langsung bereaksi sejak Amdal diterbitkan. Seharusnya, pemerintah mengajukan keberatan setelah mengetahui ada permukiman yang menghilang.
“Tentu sangat disayangkan kejadian seperti ini. Tapi, pemerintah hanya diam,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Maming yang mengaku tidak habis pikir jika perkampungan Loktunggul tidak masuk dalam Amdal PT GPK. Padahal posisi RT 15 tidak jauh dari perusahaan.
“Aneh bin ajaib kalau saya lihat ini,” paparnya. (Adv)