Juli 2024, Tilang Elektronik Diterapkan di Bontang

AksaraKaltim – Polres Bontang bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Juli 2024 .

Penerapan itu dinilai bisa mengubah kebiasaan berkendara masyarakat yang tertib sesuai aturan lalu lintas.

“Sekarang proses, mulai pembangunan gedung. Karena semua harus terintegrasi dengan Direktorat dan Korlantas,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, Selasa (20/2/2024)

Djauhari mengatakan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis di ruas jalan.

Kata dia, sistem ini mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

“ETLE ini resmi diluncurkan pada tanggal 25 November 2018. Harapannya bisa mengurangi angka pelanggaran lalu lintas,” sebutnya.

Pria berpangkat balok tiga itu menyebut di Bontang ada beberapa titik yang bakal jadi sasaran penerapan. Yakni, simpang tiga Ramayana dan simpang tiga Bukit Indah.

“Bagi si pelanggar lalu lintas akan dikirimi surat ke alamat rumahnya. Dari situ harus membayar sesuai ketentuan yang ada,“ pungkasnya.