Kasus Narkoba Tinggi, Loktuan Ditetapkan Jadi Kampung Bersinar

AksaraKaltim – Kasus narkoba di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara masih tertinggi. Upaya untuk menekan kasus tersebut. Kelurahan itu ditetapkan menjadi Kampung Bersinar (Bersih Narkoba).

Dari data yang dihimpun, pada 2022 untuk kawasan Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Loktuan peringkat pertama sebanyak 15 kasus. Disusul Kelurahan Api-api enam kasus, dan masing-masing dua kasus di Kelurahan Guntung, Gunung Elai dan Bontang Baru. Sementara Kelurahan Bontang Kuala nol kasus.

Kemudian di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Tanjung Laut indah menjadi peringkat teratas dengan 11 kasus. Kelurahan Tanjung Laut delapan kasus, Kelurahan Berebas Tengah lima kasus, Kelurahan Berbas Pantai empat kasus dan Bontang Lestari dua kasus. Serta Kelurahan Satimpo nol kasus.

Lalu Kecamatan Bontang Barat, Kelurahan Belimbing dan Gunung Telihan enam kasus dan Kelurahan Kanaan satu kasus.

Wali Kota Bontang Basri Rase, untuk bisa menekan kasus narkoba di Bontang diperlukannya kolaborasi. Antara Pemkot, kepolisian dan BNNK. Sehingga bisa mengurangi korban penyalahgunaan narkoba.

“Peran warga juga diperlukan di sini untuk saling membantu,” bebernya, Jumat (18/8/2023).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan dipilihnya Loktuan pertama kali sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Bontang.

Hal ini dilandasi  dari tahun 2022-2023. Hasil tangkapan, baik untuk pengguna maupun pengedar masih terbilang tinggi.

Kapolres Bontang memastikan hal serupa juga bakal berlaku di kelurahan lain kedepannya.

“Itu salah satu melatar belakangi kenapa di sini jadi Kampung Bersinar,” kata dia.

Kata dia, Satgas Anti Narkoba melibatkan para tokoh masyarakat di Kelurahan Loktuan. Dengan tujuan agar warga tidak lagi takut melapor. Apabila mengetahui mengetahui ada peredaran narkoba.

Diakuinya, sampai sekarang masih banyak warga yang takut melapor ke polisi. Jika ada sanak saudaranya menjadi korban atau pengguna narkoba.

Apabila ada warga yang melaporkan keluarganya yang menjadi pengguna, ke pihak kepolisian. Maka korban penyalahgunaan narkoba bakal direhabilitasi. Tanpa proses hukum sesuai ketentuan yang ada. Tapi hal itu tidak berlaku bagi bandar dan jaringannya.

“Padahal kami sudah komitmen agar warga proaktif untuk melapor. Agar bisa dibantu dengan cara rehabilitasi. Karena mereka korban. Sebelum polisi yang menangkap, maka akan proses hukum,” tandasnya.

Dari informasi yang diterima. Mulai Januari sampai 16 Agustus setidaknya terdapat 49 kasus, dengan 62 tersangka. Total keseluruhan barang bukti 1,4 kilogram sabu, pil ekstasi seberat 8,26 gram dan 10,39 gram tembakau sinte. Serta uang senilai Rp25,6 juta.

“Itu hasil rekapan terakhir kami,” kata Kasat Narkoba Polres Bontang, Iptu M. Yazid.

Print Friendly, PDF & Email