AksaraKaltim – Pria berinisial Ra (22) diringkus Satreskrim Polsek Bontang Selatan pada Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 Wita. Warga Bontang lestari itu kedapatan melakukan pencurian pada (24/1/2024).
Aksinya itu diketahui saat tersangka memanjat ventilasi rumah korban dan mencuri laptop senilai Rp7.000.000.
“Belum sempat membawa kabur barang curiannya itu, tersangka tertangkap basah oleh korban,“ ungkap Kapolres Bontag melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, Senin (29/1/2024).
Dalam kejadian itu, saat mendapati tersangka korban langsung berteriak maling. Alhasil, tersangka panik dan langsung melempar laptop dan HT.
“Tersangka kerjanya sopir. Korban dan tersangka saling kenal. Korban ini mantan majikan tersangka,” ucapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bontang selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.