Ketua DPRD Bontang Sebut Peran Masyarakat Penting Mengungkap Kasus Kekerasan Anak

AksaraKaltim – Kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es terbalik. Banyak korban yang enggan bercerita karena merasa takut atau bahkan diancam.

Menurut Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam tentu untuk mencegah hal tersebut diperlukan peran seluruh masyarakat. Baik itu seperti keluarga, tetangga hingga RT, kelurahan dan kecamatan serta OPD terkait. Agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui, bahkan melihat langsung kejadian yang di luar dari norma.

BACA JUGA:  Pasar Semi Modern Dinilai Belum Tepat, DPRD Bontang Minta Pemkot Cari Terobosan Ramaikan Pasar

Politikus Golkar tersebut juga berharap korban maupun orang terdekat korban kekerasan tidak hanya diam. Sehingga kasus tersebut bisa langsung ditangani dengan cepat. Agar korban bisa mendapatkan pendampingan baik sevara mental maupun psikis oleh pemerintah.

“Memang perlu peran semua pihak agar kasus kekerasan bisa terekspose,” ucap Andi Faizal Sofyan Hasdam, Senin (29/7/2024).

Kata Faiz-sapaannya, selain itu peran orang tua juga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anaknya dengan memberikan pendampingan khusus.

BACA JUGA:  Tinjau Pembangunan Jembatan Pontianak, DPRD Bontang Desak Kontraktor Kebut Pengerjaan

Agar anak memahami, ketika ada orang asing yang ingin berbuat tidak baik kepada anak tersebut. Dengan demikian anak bisa membetengi dirinya agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

“Peran serta orang tua juga penting dalam mengedukasi anaknya,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Berencana Bangun 20 Sekolah Taruna, M. Sahib Harap Salah Satunya di Bontang

Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya. (Adv)