AksaraKaltim – Persoalan warga dengan pihak developer Perumahan Griya Wisata sampai ke meja Dewan Kota Bontang. Mengenai pemecahan surat bagi rumah dan fasum yang belum direalisasikan pihak pegembang kepada warga.
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina meminta kepada pengembang agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada warga.
Dia menjelaskan, secara garis besar masing-masing pihak memiliki kelemahan dalam persoalan ini. Sehingga Amir Tosina meminta kepada semua pihak menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
“Semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Semuanya punya asumsi sendiri dan merasa benar. Di sini saya tekankan pengembang agar segera menunaikan kewajibannya,” terangnya, Senin (7/11/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menambahkan dengan adanya niat baik semua pihak persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Dengan hadirnya seluruh pihak bersangkutan.
Malik menjelaskan, dalam rapat tersebut DPRD Bontang tidak memiliki wewenang memutuskan satu hal. Karena mereka hanya memfasilitasi agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Tugas kami hanya menjadi penengah, bukan sebagai pemutus kebijakan,” jelasnya.
Perwakilan Perumahan Griya Wisata, Ahmad Yudo mengatakan saat mereka ingin melakukan pemecahan surat atas fasum dan rumah yang dibeli warga di Balai Pertanahan (BPN) tidak bisa dilakukan. Karena terbentur sebuah regulasi tata ruang dari pemerintah Provinsi Kaltim.
“Sehingga kami tidak bisa melakukan pemecahan (surat). Sekarang sudah bisa dilakukan pemecahan,” ucapnya. (Adv)