Komisi III DPRD Bontang Desak Kontraktor Segera Selesaikan Penurapan Longsor di Jalan Soekarno-Hatta

AksaraKaltim – Pengerjaan penurapan jalan longsor di Jalan Soekarno-Hatta minus 11 persen. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mendesak kontraktor pelaksana segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mendesak kontraktor pelaksana segera mengejar pekerjaan yang minus. Baik dengan cara menambah pekerja atau melemburkan pekerjanya.

Hal ini disampaikan Amir, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi III DPRD Bontang dengan memanggil Bapelitbang, Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) serta pihak kontraktor.

Amir Tosina menyesalkan pihak manajemen dari kontraktor pelaksana tidak hadir. Hanya diwakilkan oleh Kepala Proyek Lapangan.

“Harus segera diselesaikan itu, apalagi tenggat kontrak berakhir 28 Desember. Yang hadir juga tidak tepat mewakilkan, harusnya pihak manajemen bukan orang lapangan,” ucap Amir Tosina, Selasa (5/12/2023).

Apalagi anggaran yang sudah dibayarkan Pemkot Bontang untuk progres pengerjaan proyek tidak sedikit. Bahkan mencapai Rp11 miliar dari nilai Rp15 miliar sesuai dengan kontrak di awal.

“Sudah tidak seimbang dana yang sudah dibayarkan dengan anggaran yang tersisa,” kata dia.

Kepala (PUPRK) Bontang, Usman mengatakan sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap kontraktor pelaksana yakni PT Bangun Pilar Persada.

Minusnya pengerjaan proyek tersebut di luar prediksi dirinya. Padahal lelang pengerjaan diketahui sudah dilakukan sejak Januari dan tanda tangan kontrak pada Maret 2023.

“Kita sudah SP1 itu kontraktornya. Untuk masalahnya soal keuangan. Itu alasan mereka yang kami terima. Kami tidak menyangka ternyata proyek itu tidak selesai tepat waktu,” kata dia.

Mengenai addendum atau perpanjangan kontrak, Usman mengaku masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. Jika Pemkot Bontang melakukan addendum tapi perusahaan tidak menyelesaikan pengerjaan justru disebut bukan kebijakan yang tepat.

“Kalau addendum dikaji dulu. Karena kontraktor harus bisa selesaikan pengerjaannya. Kalau tidak selesai sama saja kita bunuh diri,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Proyek PT Bangun Pilar Persada, Nugroho mengaku masih optimis jika pengerjaan proyek tersebut bisa diselesaikan. Kata dia, pihaknya rutin menggelar rapat bersama pihak PUPR untuk membahas penyelesaian proyek tersebut.

“Secara teknik semua sudah dilakukan dengan benar dan kami juga melibatkan konsultan, kontraktor dan PU. Jadi pengawasan selalu melekat, prinsipnya tinggal mendatangkan material dan money (uang). Untuk panjang besi kami harus menambah. Karena kondisi di kontrak awal dan lapangan berbeda,” ucapnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email