Komplotan Pencuri Besi Diringkus, Satu Pelaku di antaranya Perempuan

AksaraKaltim – Lima warga Kelurahan Loktuan terlibat aksi pencurian besi tua yang berlokasi di pabrik lama Abu Soda milik PT Kaltim Sahid Barito (KSB).

Kelima tersangka, yakni Ar (27), Ir (15), Di (14), Ds (17) dan Zu (45) memiliki peran masing-masing.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan pelaku diringkus sekira pukul 00.30 dini hari saat beraksi, Kamis 10 Agustus 2023. Empat tersangka bertugas mengambil besi dan satu orang di antaranya yakni perempuan bertindak selaku penadah.

“Informasi laporan didapat dari masyarakat. Mereka resah melihat aktivitas pencurian besi tua di pabrik yang sudah tidak berfungsi,” ucapnya.

Tidak tanggung – tanggung akibat aksi komplotan pencuri, PT KSB mengalami kerugian materil senilai Rp50 juta.
Mereka pun sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kelima tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email