AksaraKaltim – PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) akhirnya memutuskan berdamai. Setelah persoalan keduanya sampai ke meja Dewan Kota Bontang.
Pada jalannya rapat, Direktur PT BKU Edi Iskandar mengajukan sembilan poin usulan dalam kontrak baru antara Perumda AUJ, PT BKU dan PT BSP.
Adapun poin-poin tersebut yakni,
– Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
– Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan.
– Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU.
– PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu.
– PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
– Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU.
– Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10.
– PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.
– Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.
Dewan Pengawas PT BSP Joni Muslim menyatakan hal itu tidak menjadi suatu permasalahan. Pasalnya, SPBN yang berlokasi di Tanjung Limau menyangkut hajat hidup banyak orang, khususnya para nelayan.
“Itu poin sebenarnya. Jadi sama-sama legowo kami dan bisa sepakat,” kata dia, ditemui seusai rapat, Senin (8/5/2023).
Sementara Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam menegaskan kepada kedua belah pihak agar sama-sama menaati kesepakatan yang sudah disetujui dalam rapat. Dan ke depan tidak ada lagi gesekan ataupun konflik.
“Tapi kalau kesepakatan hari ini tidak dihargai saya sebagai pimpinan rapat dan lainnya, maka SPBN itu akan saya tetapkan sebagai status quo”, tegasnya