AksaraKaltim – Pria berinisial A (36) diamankan Polsek Bontang Selatan, Rabu (6/11/2024) malam sekira pukul 20.00 Wita. Warga Berbas Pantai itu ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP M. Rakib Rais mengatakan pengungkapan kasus berkat laporan masyarakat. Dari situ pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Langsung terjun ke lokasi,” terangnya.
Saat di lokasi kejadian tersangka langsung diperiksa. Hasilnya ditemukan dua paket sabu seberat 0,81 gram. Polisi turut mengamankan ponsel, satu unit sepeda motor, dan celana pendek biru yang dikenakan.
“Lagi nunggu pembeli. Sempat mencoba kabur, saat diperiksa. Tapi berhasil diamankan,” sebutnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Bontang Selatan. Atas perbuatannya dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.