AksaraKaltim – Lima linting ganja dengan berat 3,29 gram gagal edar di Kota Bontang.
Polisi turut mengamankan dua terduga pengedar. Adapun kedua pelaku berinisial AMI dan RAF.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan mereka awalnya menerima informasi jika di Jalan Selat Karimata, RT 09, Tanjung Laut, Bontang Selatan dicurigai akan dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 03.30 dini hari Sat Resnarkoba Polres Bontang mencurigai seseorang yang berada di teras rumah. Kemudian orang tersebut diamankan dan diketahui berinisial RAF.
“Saat digeledah badan ditemukan lima linting ganja seberat 3,29 gram,” kata dia.
Rumah RAF pun tidak luput dari penggeledahan polisi. Petugas mendapati satu alat linting rokok, satu bungkus plastik klip dan 22 lembar kertas rokok.
“Diakui itu miliknya,” bebernya.
Dari mulut RAF mencuat sebuah nama, asal dia mendapatkan ganja yakni inisial AMI.
Polisi pun melakukan pengembangan dan turut berhasil mengamankan pelaku kedua. Beserta barang bukti handphone beserta barang bukti chating.
Mereka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 tahun penjara,” paparnya.