AksaraKaltim – Masa kampanye peserta pemilu berakhir pada 11 Februari. Seluruh alat peraga kampanye (Algaka) pun ditertibkan Bawaslu Bontang.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bontang sudah memberikan imbauan agar peserta pemilu melepas sendiri algaka mereka.
Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian mengaku masih mendapati beberapa spanduk dan baliho para calon legislatif (caleg) terpasang, meski sudah diberi imbauan untuk diturunkan sebelum 11 Februari lalu.
Bawaslu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bontang dalam proses bersih-bersih algaka yang dijumpai masih terpasang di beberapa pinggir jalan Kota Bontang.
“Penurunan ini sudah dimulai dari 11 Februari pukul 00.01 (Wita),” ucapnya.
Memaksimalkan proses penertiban algaka peserta Pemilu, Bawaslu membagi diri menjadi tiga tim untuk menyisir kawasan Kecamatan Bontang Barat, Bontang Utara dan Bontang Selatan pada malam hari.
Sementara pada siang hari ia mengerahkan 5 tim. Yakni, satu tim di Bontang Barat, dan masing-masing dua tim di bagian utara dan selatan.
“Kami telusuri mulai dari jalan utama sampai ke dalam gang,” ucapnya.
Kendati demikian, ia juga mengimbau bagi masyarakat yang masih memasang baliho, spanduk atau algaka lainnya, untuk segera melepas atau mencabutnya.
“Selain beri imbauan kepada masyarakat, kami juga beri arahan kepada para petugas Panwascam, PTPS dan para petugas lainnya yang bertugas untuk melakukan penurunan mandiri ketika melakukan monitoring pada wilayah,” ucap Aldi.