AksaraKaltim – Seorang wanita berusia 26 tahun dengan inisial AS diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang. Atas kepemilikan sabu seberat 8,27 gram.
Perempuan dengan profesi asisten rumah tangga tersebut ditangkap di Jalan Tomat 2, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara pada Senin, 21 Agustus 2023, sekira pukul 14.45 WITA.
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdhani mengatakan pelaku diduga kuat salah satu jaringan peredaran barang haram di Kota Bontang. AS diringkus saat tengah menunggu pembelinya.
“Dugaan kami dia hanya kurir. Ditangannya kami dapati satu poket sabu,” ucapnya, Selasa (22/8/2023).
Kata Lulyana, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 8,27 gram dalam bentuk 6 poket kecil. Selain itu, ada pula timbangan digital, tas, telepon genggam dan plastik klip.
“Waktu ditangkap pelaku ini bawa satu poket saja. Setelah diinterogasi kemudian kami diarahkan ke hotel, tempat dia menyimpan 5 poket lainnya,” ungkapnya.
Sementara pelaku lainnya yang diketahui berinisial S saat ini sudah terdeteksi berada di suatu daerah di Sulawesi Selatan.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” pungkasnya.