Miliki Sabu, Warga Sangatta Ditangkap di KM 3 Bontang

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial AL ditangkap Polres Bontang lantaran memiliki sabu seberat 1,77 gram pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita.

Diketahui AL merupakan warga Jalan Poros Sangatta-Bontang KM 13, RT 3 Desa Bumi Indah, Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing melalui AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan jika di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3, RT 40, Belimbing, Bontang Barat sering dijadikan lokasi jual beli barang haram jenis sabu.

“Laporan warga, setelah diselidiki ternyata benar,” kata dia, Jumat (15/3/2024).

Kata dia, saat melakukan penyelidikan di lokasi pihaknya mencurigai seorang pria. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan didapati tiga poket sabu tersimpan di jaket hijau yang dikenakan AL.

“Sabu itu dibungkus dengan alumunium rokok dan tisu. Dia mengakui itu miliknya,” paparnya.

Kini AL sudah diamankan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email