Nekat Ingin Perkosa Tetangga, Pemuda di Bontang Selatan Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Pria berinisial IR (24) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria tersebut mencoba melakukan pemerkosaan dengan tetangganya sendiri yang masih di bawah umur pada Kamis (23/1/2024) pukul 03.00 dini hari.

AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan kejadian itu bermula saat korban asik tidur di ruang tamu. Tiba-tiba tersangka masuk ke rumah korban yang ingin melakukan pemerkosaan. Namun, aksi tersangka diketahui korban dan langsung berteriak.

“Celana korban sudah dibuka sampai paha. Langsung diketahui korban dan berteriak dan tersangka melarikan diri,” terangnya.

Polisi berpangkat balok tiga itu menyebut tak butuh waktu lama menangkap pelaku. Saat dilaporkan, pihaknya langsung terjun ke lokasi. Dari pengakuan tersangka, dirinya mabuk, tapi setelah diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda mabuk saat melakukan aksinya.

“Kami tunggu di rumahnya, saat dia pulang langsung diringkus,” sebutnya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat Pasal 6 UU RI 12/2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang PERPPU 1/2016 perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.