AksaraKaltim – Seorang wanita berinsial EHD (46) diamankan Polres Bontang. Wanita berdomisi di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan itu ditangkap di Jalan Sutan Syahrir pada Selasa (18/3/2025) pukul 21.30 Wita.
Dari tangannya, didapati tiga poket sabu sebanyak 72,83 gram. Bukan itu saja, ditemukan barang bukti lainnya seperti bungkus plastik klip, sedotan runcing, dan ponsel yang kerap digunakan bertransaksi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka kerjanya IRT. Dan sabu didapatkan dengan cara sistem jejak, dengan cara sabu tersebut diletakkan di suatu tempat tanpa bertatap muka dengan pemasok,” terangnya.
Pria berpangkat melati dua ini menyebut, tersangka mengakui baru satu kali bertemu dengan pemasoknya. Namun ia tidak tahu di mana tempat tinggalnya.
“Kami masih telusuri lewat pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait pemasok tersebut,” imbuhnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.