Nursalam: Propemperda Berperan Penting dalam Terbentuknya Perda

AksaraKaltim – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Serta penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sehingga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) turut berperan di dalam terbentuknya sebuah Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Nursalam mengatakan dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) berlandaskan Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011. Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Daiam Negeri (Permendagri) nomor 80 Tahun 2015. Tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.

“Propemperda merupakan instrument yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Berdasarkan pada perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Bagi penyelenggaraan otonomi daerah serta tugas pembantuan penyerapan aspirasi Masyarakat,” terangnya.

Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan. Secara cepat pada tantangan era otonomi dan globalisasi saat ini.

Serta terciptanya Good Local Govemance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah, atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas.

“Mekanisme penyusunan Propemperda sesuai dengan ketentuan UU nomor 12 Tahun 2011, UU nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terangnya.

Terdapat beberapa alasan mengapa Propemperda diperlukan dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, yaitu:

  • Untuk memberikan gambaran obyektif tentang kondisi umum mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah
  • Untuk menentukan skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek sebagai pedoman bersama DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan Perda
  • Untuk menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah
  • Untuk mempercepat proses pembentukan Perda dengan menfokuskan kegiatan menyusun Raperda menurut sekala prioritas yang ditetapkan
  • Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda. (Adv)
Print Friendly, PDF & Email