Pedagang di Bontang Diminta Tak Timbun Sembako saat Ramadan

AksaraKaltim – Pedagang sembako di Kota Bontang diminta tidak berlaku curang dengan melakukan penimbunan sembako selama Ramadan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing mengatakan pihaknya tidak akan segan menindak para pedagang yang ketahuan menimbun bahan sembako. Seperti beras, telur, minyak goreng dan bahan dapur lainnya.

Terlebih bulan suci tinggal menghitung hari. Seperti diketahui selama bulan puasa kebutuhan konsumsi masyarakat bakal meningkat.

“Apabila ada ditemukan penimbunan bahan sembako, bakal kami tindak tegas,” tegasnya, Rabu (6/3/2024).

Kata dia, bila ada ditemukan pedagang yang menimbun maka akan dijerat dengan UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Diketahui pada Pasal 107 disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Ancaman lima tahun. Sosialisasi juga kami lakukan ke pedagang jangan sampai ada kejadian,” ucapnya

Print Friendly, PDF & Email