Pelaku Pencurian dan Kekerasan di KM 3 Bontang Tertangkap, Residivis Kasus Jambret

AksaraKaltim – Seorang residivis berinial R (42) kembali berulah. Kali ini pria berdomisili Muara Badak itu melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3 Belimbing, Bontang Barat, sekira pukul 14.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan tersangka mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena memanfaatkan kesempatan di ruko yang telihat sepi. Di lokasi itu pelaku hendak membeli semen untuk memperbaiki wc di rumah.

BACA JUGA:  Karyawan Hotel Cahaya Bone Nyaris Jadi Korban Perampokan, Melawan hingga Pelaku Tersungkur

“Dia bertanya ke korban untuk diangkatkan semen ke motor. Ternyata tidak ada. Dari situ dia melihat situasi sepi. Dan muncul niatan,” terangnya saat melakukan konferensi pers Selasa (18/2/2025)

BACA JUGA : Warga Kilo Tiga Bontang Jadi Korban Perampokan, Uang Tunai dan Hp Melayang

Pria berpangkat melati dua itu menyebut dari tangan pelaku diamankan sebilah parang, ponsel, dan motor. Dalam melakukan aksinya dia menodongkan parang di leher dan dilarang berteriak. Tersangka juga merupakan residivis kasus jambret pada 2021 di Bontang.

BACA JUGA:  Warga Kilo Tiga Bontang Jadi Korban Perampokan, Uang Tunai dan Hp Melayang

“Karna kebutuhan mendesak ia nekat.Dan korban mengalami kerugian Rp3 juta,“ sebutnya.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Pemberatan.

“Ancaman penjara 9 tahun,” tegasnya.