AksaraKaltim – Pada Tata Tertib (Tatib) terbaru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang periode 2024-2029 kemungkinan besar Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Taman Husada disatukan menjadi rekan kerja salah satu komisi di DPRD.
Sebelumnya di periode DPRD Bontang 2019-2024, Dinkes menjadi rekan kerja Komisi I dan RSUD merupakan rekan kerja Komisi II.
Ketua Pansus Tatib DPRD Bontang, Rustam mengatakan untuk sekarang pembagian rekan kerja harus mengacu kepada aturan yang ada. Tapi tidak dijelaskan detail regulagi tersebut.
Lanjutnya, saat ini dalam pembahasan tatib yang menjadi tarik ulur adalah soal pembagian rekan kerja komisi. Di antaranya adalah Dinkes dan RSUD Taman Husada.
Jika secara aturan daerah Kota Bontang dalam bentuk perda, dua instansi itu harusnya bergabung menjadi rekan kerja salah satu komisi di DPRD Bontang.
“Ini yang masih dibahas. Apa masih Komisi I (sekarang Komisi A) yang membidangi atau Komisi II (Komisi B),” ungkap dia.
Kata dia, pastinya dalam pembagian rekan kerja komisi akan dibagi secara merata sesuai aturan. Mengingat OPD di Kota Bontang ada sebanyak 31.
Pembagian rekan kerja antara OPD dan DPRD bertujuan untuk memudahkan DPRD Bontang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintah.
“Meski nanti ada timpang pembagian rekan kerja paling selisihnya satu OPD saja,” ujar Rustam.
Berikut mitra kerja DPRD periode 2019-2024:
Komisi I
1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB
7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
9. Dinas Ketenagakerjaan
10. Kecamatan
Komisi II
1. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan
2. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
3. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
4. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian
5. Inspektorat Daerah
6. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Sekretariat DPRD
8. Badan Pendapatan Daerah
9. RSUD Taman Husada
Komisi III
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
3. Dinas Perhubungan
4. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
5. Dinas Lingkungan Hidup
6. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan
8. Satuan Polisi Pamong Praja
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (Adv)