AksaraKaltim – Kartu kuning (AK-1) adalah salah satu syarat bagi pencari kerja di Bontang untuk melamar pekerjaan. Dalam proses pembuatan kartu tersebut sangat mudah jika persyaratan sudah lengkap.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan alur pengurusan AK-1 ini dimulai saat pencari kerja tiba di loket, terlebih dulu melakukan registrasi. Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, seperti KTP asli Bontang, Ijazah SD hingga pendidikan terakhir, surat keterampilan dan pengalaman jika ada.
“Bisa melalui online dan langsung ke kantor dalam pembuatan. Kalau pembuatan online, pengambilan kartu di Disnaker,“ terangnya Rabu (24/4/2024)
Dikatakan dia, saat hari normal pihaknya melayani 25 hingga 30 orang yang mengurus pembuatan AK-1 setiap harinya. Bahkan mencapai 100 orang lebih jika terdapat lowongan proyek di sejumlah perusahaan.
Selain itu lanjut dia, tidak hanya pelayanan pembuatan AK-1, akan tetapi juga perpanjangan kartu kuning. Apalagi masa berlaku setiap kartu kuning yakni selama dua tahun. Jika perpanjangan cukup membawa KTP asli Bontang dan kartu kuning asli.
“Setiap 12 bulan para pencari kerja harus melaporkan dan memperbarui kartunya tersebut jika belum mendapatkan pekerjaan,” ungkapnya. (Adv)