Pemuda Asal Kutim Dibekuk Polres Bontang, Sabu 15,60 Gram Gagal Edar

AksaraKaltim – Narkoba jenis sabu seberat 15,60 gram gagal beredar di Kota Bontang. Usai pemilik barang haram dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang.

Belasan gram sabu tersebut dibagi menjadi puluhan poket.

“Total 30 poket dengan berat 15,60 gram,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Kata dia, pengungkapan kasus yang melibatkan seorang pemuda asal Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) berinisial AM (20) tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengintaian.

Polisi berhasil meringkus pelaku AM di Jalan Arief Rahman Hakim, Belimbing, Bontang Barat pada Kamis (16/5/2024) pukul 10.00 Wita pagi tadi.

“Kami ikutin dari Loktuan dan langsung berhentikan di pinggir jalan,” bebernya.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Utamanya, perihal asal usul sabu tersebut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Kita masih dalami. Dia terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email