AksaraKaltim – Narkoba jenis sabu dengan berat ratusan gram berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang. Barang haram tersebut diamankan dari seorang pria pengangguran berinisial RAM (24).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut lokasi penangkapan berada di Jalan NPK Pelangi, Loktuan, Bontang Utara pada Senin (20/5) sekira pukul 19.00 Wita.
“Saat di lokasi ada satu orang pria kami curigai,” ucapnya, Rabu (22/5/2024).
Kata dia, saat itu pelaku RAM terlihat berada di depan salah satu rumah warga. Lokasinya berada di sebuah gang dan RAM tengah duduk di motornya.
Petugas lalu mengamankan pria berusia 24 tahun itu. Kemudian saat digeledah badan dan pakaian, warga Guntung tersebut tidak dapat mengelak saat polisi mendapati barang bukti sabu di tubuhnya.
“Total berat sabu 257,66 gram yang dibagi 14 poket,” jelasnya.
Kepada polisi RAM mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang dua pekan lalu dengan sistem jejak.
Kemudian barang haram itu dijualnya kembali dengan sistem jejak di kawasan Kampung Sidrap dan Guntung.
“Pengakuannya dapatnya dari inisial A dengan sistem jejak,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga lembar tisu, tas belanja hijau, timbangan digital, satu smartphone beserta kotaknya dan sepeda motor.
Kini RAM telah diamankan di Polres Bontang guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun maksimal,” ungkapnya.