AksaraKaltim – Penerapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bontang bakal diterapkan di 2025. Pasalnya, tiga titik lokasi sudah dipasangi kamera tersebut. Di antaranya Jalan R Soeprapto depan Ramayana Bontang, Jalan Jendral Soedirman depan Kantor Dispoparekraf dan di Jalan Bhayangkara dekat simpang 3 Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan, pemberlakukan tilang ETLE masih menunggu koneksi sistem korlantas Polri.
“Kalau itu sudah terkoneksi, maka kami sudah bisa terapkan,” terangnya belum lama ini.
Polisi berpangkat balok tiga itu berharap dengan penerapan ini kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalulintas semakin meningkat. Sehingga mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di jalan.
“Perangkatnya dilengkapi dengan sinar infrared. Pengemudi roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman pun dapat terdeteksi,” sebutnya.
Terpisah Kabid Penyelenggaraan e-Goverment Diskominfo Yudhi Pancoro mengaku pengerjaan ETLE dengan anggaran Rp3 miliar sudah rampung dikerjakan. Hanya saja, pengaktifan alat tersebut masih harus dikoneksikan dengan korlantas.
“Kami hanya pengadaan alat saja. Tapi semua sudah selesai. Tinggal pengaktifan saja dari pihak vendor,” sebutnya saat di konfirmasi, Sabtu (4/1/2025) pagi.