AksaraKaltim – Terduga pengedar berinisial MA (42) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (17/03/2025) pukul 21.35 Wita.
Sementara, orang yang diduga menjadi pemasok barang haram kepada MA berhasil melarikan diri.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Nixon mengatakan dari hasil penyelidikan, MA sudah menekuni aktivitas sebagai perantara peredaran sabu sekitar dua tahun terakhir.
“Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemasok utama, target telah melarikan diri. Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya dilansir dari website resmi Polres Bontang.
Kata dia, pengungkapan kasus MA bermula dari laporan masyarakat ke WA Hotline Kapolres Bontang. Jika terdapat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan P. Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
“0,52 gram sabu dalam plastik bening, 2 bungkus plastik klip, satu pipet kaca dan sedotan berujung runcing, satu alat hisap (bong) dan korek gas. Serta sebuah handphone,” sebutnya.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.