AkaaraKaltim – Tim Reskrim Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pria berinisial EK (38) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Prakla, Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Bontang, Selasa (4/3/2025) malam.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari situ, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, kata dia, tim mengidentifikasi rumah milik EK (38). Bahkan langsung dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di atas lemari kaca,“ terangnya.
Polisi berpangkat balok tiga itu menyebut pihaknya juga mengamankan ponsel biru, enam plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu. Di situ EK sedang melakukan renovasi rumah bersama rekannya.
“Saat diperuksa, EK mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya,“ sebutnya.
Saat ini EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bontang Selatan dan ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Pasal Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.