AksaraKaltim – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, termasuk di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, Bontang Utara.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL.
Dalam aturan tersebut mencantumkan bahwa untuk para pedagang dilarang berjualan di badan jalan maupun di trotoar. Sebab, guna trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
“Sudah kami koordinasi dengan lurah terkait para pedagang tersebut. Dan rencananya pihak lurah (akan) menyiapkan lokasi untuk mereka,” katanya, Senin (21/4/2025).
Dalam penertiban ini, kata dia, mengedepankan sikap humanis kepada para pedagang. Bahkan dilakukan pendekatan secara persuasif sebelum penertiban.
“Kami sudah berikan surat peringatan pertama. Nanti sampai ketiga belum tertib, maka kami akan terjun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Tapi dengan persuasif,” pungkasnya.